. Dasarn hukum yang pengaturan
Hak Tanggungan
1. Reglement Indonesia
yang di-Baharui Pasal 224 (S. 1941-44) dan Pasal 258 Rechts Reglement Buiten Gewesten (S. 1927-227), berlakukan selama
belum ada peraturan yang mengatur tentang pasal 14 dan di nyatakan Pasal 24
Undang-undang Hak Tanggungan, dan untuk mengenai Eksekusi diberlakukan,
2.
Undang-undang Agraria No. 5 tahun 1960 yaitu : Pasal
25, 33, 39 dan 51,
3.
Undang- Undang No.4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan,
4.
Peraturan Pemeritah No.24 tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah ,
5. Peraturan Meteri Agrari/Kepala Badan Pertanahan
Nasional No. 4 tahun 1996 tentang Penetapan
Batas waktu Penggunaan Surat
Kuasa Membebankan Hak Tanggungan untuk menjamin perlunasan Kredit-kridit
tertentu,
6.
Peraturan Meteri Agraria/ Kepala Badan pertanhan
Nasional No.3 tahun 1997 tantang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah
No.4 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Dengan keluarnya Peraturan Menteri
Agraria/ Kepala BPN.Peraturan Menteri Agraria/ Kepala BPN No. 3
tahun 1996 tentang batas waktu Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, Akta
Pemberian Hak Tanggungan, buku Tanah Hak Tanggungan dan Sertifikat Hak
Tanggungan, Surat Metereri Agraria/ Kepala BPN tanggal 26 Mei 1996 No.
630.1-1826 tetang Pembuatan Buku- tanah dan sertifikat Hak Tanggungan,
dinyatakan tidak belaku lagi.
Undang- undang Hak tanggungan mulai
berlaku tanggal 9 april 1996. Maka ada beberapa kedudukan Istimewa pada
Kreditor yaitu :
- Hak Kreditor Untuk Menjual Lelang Harta Debitor
Perjanjian
Hak Tanggungan antara Kreditor dan Debitor
dalam hubungan Untang - Piutang yang meliputi hak Kreditor untuk menjual
lelang harta kekayaan tertentu yang
ditunjuk secara khusus dalam jaminan hak tanggungan, Dan Kreditor yang memengan
Hak Tanggungan mempunyai hak mendahului mengambil pelunasan piutangnya dari kreditor-kreditor lainya apabila Debitor
cidera janji (Droit de Preference).
- Droit De Suite
Kreditor
yang pemegang hak tanggungan tetap berhak menjual lelang benda yang di hak
tanggungan biarpun sudah di pindahkan haknya kepada pihak lain.
- Kemudahan dan Kepastian Eksekusi
Apbila
Debitor cedera janjia maka kreditor tidak perlu menempu acara gugtatan perdata
biasa, yang memakan waktu yang lama dan biaya yang besar. Bagi kreditor yang
memegang hak tanggungan dapat langsung melakukan pelelangan umum berdasarkan
pasal 6 UUHT disebut Parate executie berdasarkan
Pasal 224 RIB dan bahkan dapat melakukan penjualan di bawah tangan.
- Kepailitan Pemberi Hak Tanggungan
Apabila
pemberi hak tanggungan dinyatakan pailit, maka pemegang hak tanggungan tetap
berwenang melakukan pengambilan perlunasan piutang dari harta hak tannggungan
karena obyek hak tanggungan tidak masuk
dalam hal boedel kepailitan. (hubungkan dengan Butir A dan B).
- Hak Tanggungan tidak Dapat Dibagi-bagi
Hak
Tanggungan tidak dapat di bagi-bagi kepihak lain, kecuali obyek hak tanggungan
yang di berikan kepada pihak Kreditor masih dapat melunasi utangnya, ataupun
dalam perlunasan utang secara angsuran sisa utang yang belum di lunasi tetap di
bebani obyek hak tanggungan.
- Jaminan Umum Pasal 1131 KUH Perdata.
Menurut
pasal 1131 yaitu seluruh harta kekayaan Debitor sebagai jaminan pembayaran
utangnya apabilah hasil penjualan harta kekayaan tidah cukup melunasi untangnya
kepada kreditor-kreditor maka pembagianya tetap seimbang dengan jumlah
piutangnya masing-masing.
· Proses
Pemberian Hak Tanggungan
Dalam Proses Pemberian Hak
tanggungan Perlu di perhatikan Undang-undang Nomor. 4 Tahun 1996 dan Peraturan
menteri Agraria/ Kepala BPN Nomor 4 Tahun 1996.Dalam pemberia
Hak tanggungan. Haruslah disertai oleh Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT,
dan selabat-labatnya tujuh hari kerja
setelah penandatangan Hak tanggungan wajib di daftarkan kepada Kantor Pertanahan sebagaimana telah diatur
dalam pasal 13 ayat 2 UUHT.
Apabila pemberi hak tanggungan
tidak dapat hadir atau pemilik hak tanggungan lebih dari satu orang dan kota
mereka berjauhan maka dapat memberikan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
(SKMHT). SKMHT Wajib di buat dengan aktak Notaris atau PPAT dengan persayaratan
sebagai berikut :
- Tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain
dari pada membebankan hak tanggungan;
-
Tidak memuat kuasa Subtitusi;
- Mencantumkan secara jelas obyek Hak Tanggungan, jumlah
utang dan nama serta indentitas kreditornya, nama dan indentitas debitor apabila
debitor bukan pemberi Hak tanggungan.( Lihat Pasal 15 UUHT)
SKMHT tidak dapat ditarik kembali dan tidak
dapat berakhir oleh sebab apapun juga kecuali karena kuasa SKMHT telah habis
janka waktunya. Jangka waktu SKMHT yaitu :
-
Tanah yang sudah terdaftar
Tanah
yang sudah terdaftar jangka waktu Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
hanya satu bulan. Akta Pemberian Hak Tanggungan sudah selesai, apabila tidak
terpenuhi maka batal demi hukum (Lihat Pasal 15 Aya1-ayat 6).
-
Tanah yang belum terdaftar
Tanah
yang belum terdaftar mempunyai jangka waktu Surat Kuasa membebankan Hak Tangggungan 3 bulan yaitu, harus sudah ada
Akta Pemberian Hak Tanggungan jika
melebihi janka waktu maka dengan sendirinya batal demi Hukum.
Namun bedasarkan Peraturan Menteri Agraria/ Kepala BPN Nomor 4
tahun 1996 Sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UUHT SKMHT tanah yang terdataf 1
(satu) bulan dan belum terdaftar 3 (tiga ) bulan dapat di kecualikan janka
waktu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 5 UUHT. Sebagaimana di maksud pada
ayat 3 dan 4 tidak belaku dalam hal SKMHT dalam Kredit tertentu yang
di tetapkan dalam Peraturan perudang-undangan yang belaku. Maka SKMHT menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN
yaitu Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) belaku sampai berakhirnya perjanjian pokok yang bersakutan, dalam pasal 1 permen No 4 tahun 1996 menyebutkan :
1.
Kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil yang
meliputi ;
-
Kredit kepada
Koperasi Unit Desa
-
Kredit Usaha Pertanian
-
Kredit kepada koperasi Primer untuk anggotanya.
2.
Kredit pemilikan rumah atara lain
-
Rumah sederhana atau rumah susun dengan luas tanaha
maksimum 200 M²
-
Kredit tanah kaplingan siap bangun (KSB) dengan luas
tanah 54 M² sampai 72 M².
3. Kredit produktif yang di berikan Bank Umum dan Bank
Pekreditan Rakyat dengan Plafon tidak melebihi Rp 50.000.000 (lima Puluh Juta
Rupiah).
Dalam pasal 2 yaitu jangka waktu belakunya
SKMHT untuk hak atas tanah yang sertifikat yang dalam pegurusan belaku sampai 3
bulan sejak di keluarkanya sertifikat hak atas tanah yg menjadi obyek hak
tanggungan atara lain :
1. Kredit produktif
yang termasud usaha kecil yang di berikan Bank Umum dam Bank Perkriditan
Rakyat dengan plafon kredit Rp 50.000.0000, (lima Puluh Juta Rupiah) samapi
dengan Rp 250.000.000, (Dua Ratus Juta Rupiah).
2. Kredit pemilikan rumah
dan toko yang termasud dalam golongan Kredit Usaha Kecil dengan luas
bagunan 200 M² dan tidak lebih 70 M² dengan plafon tidak melebihi Rp
250.000.000, (Dua ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
3.
Kredit untuk Perusahaan Inti dalam rangka KKPA PIRTRANS
atau PIR lainya yang di jamin hak atas tanah yang pengadaanya dibiayai dengan
kredit tersebut.
4.
Kredit pembebasan tanah dan Kontruksi yang di berikan
kepada pengembang dalam rangka kredit pemilikan rumah yang termasud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 2 Anka 2.
yang dijamin dengan hak atas tanah yang pengadaanya dan pengembangan di biayai
dengan kredit tersebut.
• Pecoretan Hak
tanggungan (Roya)
Apabila
Utang telah di bayar lunas maka debitor dapat meminta peryataan dari kreditor bahwa utang sudah lunas, jika kreditor menolak memberikan surat keterangan peryataan lunas utang karena ada sengketa maka permohonan
percoretan dapat di ajukan oleh orang yang berkepentingan kepada ketua
pengadilan Negeri tempat wilayah Hukum Obyek Hak Tanggungan. Apabila peryataan
Lunas telah di dapat maka pecatatan hapusnya hak tanggungan tersebut dilakukan
oleh Kepala Kantor Pertanahan dengan mencoret catatan adanya hak tangungan pada
buku tanah dan sertifikat obyek yang di jadikan jaminan, dan dalam waktu Tujuh
hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan roya dari pihak kepentingan
roya telah diterbikan dengan mencoret Hak tanggungan dengan mencatat dalam buku tanah roya. Roya adalah sangat
penting karena dengan adanya roya berakti debitor telah melakukan perlunasan
utang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar