Indonesia merupakan salah satu Negara yang mempunyai tingkat pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi, dimana saat ini jumlah penduduk di Indonesia, berdasarkan Republika.co.id pada tahun 2013 sekitar telah mencapai 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Jiwa). meningkat sekitar 1,49 Persen dari tahun sebelumnya. Namun itu semua tidak di dukung dengan lapangan perkerjaan yang memadai.
Pemeritah tak mampu menekan jumlah penduduk yang akibatnya laju pertumbuhan pendududuk di Indonesia selalu meningkat. Namun tingkat pertumbuhan yang tinggi tesebut tidak di dukung dengan lapangan perkejaan yang memadai, yang mengakibatkan banyak rakyat Indonesia dengan pendidikan rendah dan tidak mempunyai keahlian, yang membawa mayarakat di dalam garis kemiskinan.
Akibat kemiskinan tersebut banyak warga Indonesia mencoba mencari rejeki di Negara lain untuk menggubah hidupnya untuk menjadi tenaga kerja di Negara orang lain. Berdasarkan Badan Nasional Penempantan dan Perlindungan tenaga kerja Indonesia (BNP2 TKI), jumlah penduduk Indonesia yang menjadi TKI di Luar Negeri dari tahun 2006 sampai 2012 telah mencapai 3.998.592 orang (belum lagi TKI yang berkerja di Luar Negeri secara ilegal), Negara yang paling banyak menjadi tujuan TKI adalah Saudi Arabia dan Malaysia.
Kita sering mendegar, bahwa TKI sering mendapat kekerasan tempat mereka berkerja dengan tidak Manusiawi, dimana para Agen TKI hanya menggambil keuntungan saja dari para TKI tanpa adanya suatu pengawasan dan perlidungan bagi mereka. Begitu juga dengan Pemeritah Indonesia, meskipun telah membetuk BNP2 TKI tidak dapat berbuat banyak untuk para TKI, tetap saja para TKI mendapat siksaan dari majikan serta berkerja bertahun-tahun tanpa diberi upah. Di tambah lagi ketika para TKI kembali Ketanah Air Indonesia mereka sering di peras oleh parah Oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ketidakmampuan Kementerian Tenaga Kerja untuk dalam pengawasan dan perlindungan meskipun juga di bentuk Badan Nasional Penempantan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, juga tidak dapat memberikan kenyamanan kepada para TKI. Kekerasan dan kekerasan tetap dialami oleh para TKI menandakan bahwa Pemeritah Indonesia tidak pernah serius untuk memberikan perlidungan tenaga kerja yang berkerja di luar Negeri. Ketidakmauan tersebut tercemin juga dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Kementrian Tenaga Kerja hanya menunggu laporan dari tenaga kerja dan tidak pernah melakukan pengawasan langsung atau turun kelapanggan untuk mencari pelanggaran yang telah di lakukan pengusaha. Karena tidak adanya pengawasan yang baik dari kementrian tenaga kerja sering juga tenaga kerja yang kerja di Negeri sendiripun sering mmendapakan perlakuan tidak manusiawi dan hak-hak tenaga kerja diabaikan pihak Pengusaha.
Ketidak seriusan pemeritah tidak akan dapat memberikan jaminan TKI Indonesia dapat dilindungi oleh Bangsanya sendiri meskipun di buat Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemeritah. Dan tidak adanya kemauan dan pegawasan dari pemeritah untuk dapat melindunggi rakyatnya yang berkerja di luar negeri,
Karena TKI berkerja hanya untuk memperbaiki nasibnya, bukan untuk melakukan suatu perbuatan Pidana di Negeri orang lain. Tetapi karena hak-haknya sebagai pekerja yang diabaikan di tempat mereka berkerja, dan di perlakukan secara tidak manusiawi, dan tidak tahu kemana harus berlindung yang menggakibatkan mereka melakukan perbuatan tindak pidana, harus berapa banyak lagi yang harus menjadi korban hukuman mati di negeri orang lain?, baru pemeritah sadar. Seakan Masyarakat Indonesia berjuang sendiri tanpa suatu pemeritahan, meskipun pemeritahan itu ada.
Ketidakmampuan Kementerian Tenaga Kerja untuk dalam pengawasan dan perlindungan meskipun juga di bentuk Badan Nasional Penempantan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, juga tidak dapat memberikan kenyamanan kepada para TKI. Kekerasan dan kekerasan tetap dialami oleh para TKI menandakan bahwa Pemeritah Indonesia tidak pernah serius untuk memberikan perlidungan tenaga kerja yang berkerja di luar Negeri. Ketidakmauan tersebut tercemin juga dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Kementrian Tenaga Kerja hanya menunggu laporan dari tenaga kerja dan tidak pernah melakukan pengawasan langsung atau turun kelapanggan untuk mencari pelanggaran yang telah di lakukan pengusaha. Karena tidak adanya pengawasan yang baik dari kementrian tenaga kerja sering juga tenaga kerja yang kerja di Negeri sendiripun sering mmendapakan perlakuan tidak manusiawi dan hak-hak tenaga kerja diabaikan pihak Pengusaha.
Ketidak seriusan pemeritah tidak akan dapat memberikan jaminan TKI Indonesia dapat dilindungi oleh Bangsanya sendiri meskipun di buat Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemeritah. Dan tidak adanya kemauan dan pegawasan dari pemeritah untuk dapat melindunggi rakyatnya yang berkerja di luar negeri,
Karena TKI berkerja hanya untuk memperbaiki nasibnya, bukan untuk melakukan suatu perbuatan Pidana di Negeri orang lain. Tetapi karena hak-haknya sebagai pekerja yang diabaikan di tempat mereka berkerja, dan di perlakukan secara tidak manusiawi, dan tidak tahu kemana harus berlindung yang menggakibatkan mereka melakukan perbuatan tindak pidana, harus berapa banyak lagi yang harus menjadi korban hukuman mati di negeri orang lain?, baru pemeritah sadar. Seakan Masyarakat Indonesia berjuang sendiri tanpa suatu pemeritahan, meskipun pemeritahan itu ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar