Rabu, 12 Februari 2014

Hukum Acara Perdata



Apa yang dibutuhkan oleh subjek hukum dalam kehidupan bermasyarakat?, yaitu Norma-Norma dan Kaidah-kaidah hukum sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan bersama. Bentuknya kaidah hukum dapat berupa peraturan hukum materiil ( materiil recht/substantive law ), maupun hukum Formil ( Formil recht/adjective law ). Hukum  Tertulis/tidak Tertulis  mengatur tentang hak dan kewajiban subjek hukum yaitu apa yang seharusnya dilakukan, yang dilarang, dan sanksinya
Kalau kaidah hukum perdata materiil dilanggar oleh salah satu pihak, tindakan apakah yang dapat ditempuh oleh salah satu pihak?, Ia dapat menuntut haknya ke Suatu Badan peradilan (Kekuasaan kehakiman) yang tugasnya mempertahankan  ketentuan hukum perdata  materiil  dengan cara memulihkan dalam keadaan semula (Riil) dalam hal ada pelanggaran dgn menggunakan perangkat ketentuan Hukum Perdata Formil atau Hukum Acara Perdata ( Burgerlijke Procesrecht/civil Law Prosedur).
Perbedaan Hukum Acara Perdata dengan Hukum Acara Pidana yaitu:
  1. Dasar timbulnya PerkaraPerdata :timbulnya perkara karena terjadi pelanggaran hak yang diatur dalam hukum perdata.Pidana : timbulnya perkara karena terjadi pelanggaran terhadap perintah atau larangan yang diatur dalam hukum pidana
  1. Inisiatif berperkara Perdata : datang dari salah satu pihak yang merasa dirugikanPidana : datang dari penguasa negara/pemerintah melalui aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa yaitu Kepentingan Publik /Umum ( Nyawa, harta benda ,Martabat ).
3. Istilah yang digunakan
    Perdata : yang mengajukan gugatan yaitu Penggugat
                    pihak lawannya/digugat yaitu Tergugat
  Pidana:yang mengajukan perkara ke pengadilan  yaitujaksa/penuntut umum
     pihak yang disangka à tersangkaà terdakwaàterpidana
4. Tugas hakim dalam  pembuktian
    Perdata : Tujuan Pembuktian adalah mencari kebenaran formil atau mencari kebenaran sesungguhnya yang didasarkan apa yang dikemukakan oleh para pihak dan tidak boleh melebihi dari itu.
    Pidana :mencari kebenaran materiil yang tidak terbatas apa saja yang telah dilakukan terdakwa melainkan lebih dari itu. Harus diselidiki sampai latar belakang perbuatan terdakwa. Hakim mencari kebenaran materiil secara mutlak dan tuntas.
5. Perdamaian
    Perdata : dikenal adanya perdamaian ( Pasal 130 HIR/154 RBG àPerma 2/2003, Perma 1/2008 tetang Mediasi)
    Pidana  : tidak dikenal perdamaian
6. Alat bukti Sumpah decissoire
    Perdata : ada sumpah decissoire yaitu sumpah yang dimintakan oleh satu pihak kepada pihak lawannya tentang kebenaran suatu peristiwa.
   Pidana : tidak dikenal sumpah decissoire.
7. Hukuman
     Perdata : kewajiban untuk memenuhi prestasi (menyerahkan benda ,mengosongkan, melakukan perbuatan tertentu, menghentikan suatu perbuatan, pembayaran sejumlah uang   )a tau Restitue In Integrum (RII ).
     Pidana : hukuman badan (Mati, penjara , kurungan, denda dan Pencabutan hak).

Tujuan dan sifat hukum acara perdata
·        Tujuan :
  1. Mencegah  terjadinya Tindakan  main hakim sendiri (eigenrichting)
  2. Mempertahankan hukum perdata materiil
  3. Memberikan kepastian hukum
·        Sifat :
  1. Memaksa yaitu mengikat para pihak yang berperkara dan ketentuan-ketentuan yang ada peraturan hukum acara perdata harus dipenuhi.
contoh: gugatan harus diajukan di tempat atau domisili tergugat,jangka waktu untuk mengajukan permohonan banding adalah 14 hari setelah putusan hakim diberitahukan  kpd para pihak, dll

  1. Mengatur yaitu peraturan-peraturan dalam hukum acara perdata dapat dikesampingkan para pihak 
    Contoh dalam hal pilihan domisili dan juga pembuktian
·        Sejarah hukum acara perdata
  1. Sebelum tanggal 5 April 1848
    Hukum acara perdata yang digunakan di pengadilan Gubernemen bagi golongan  Bumiputera untuk kota-kota besar di Jawa adalah BrV (hukum acara bagi golongan Eropa). Untuk luar kota-kota besar Jawa digunakan beberapa pasal dalam Stb 1819-20. Pada tahun 1846 Ketua Mahkamah Agung (Hooggrerechtshof) Mr H.L Wichers tidak setuju hukum acara perdata bagi golongan Eropa digunakan untuk golongan Bumiputera tanpa berdasarkan perintah Undang-undang.
   Gubenur Jendral J.J Rochussen menugaskan Wichers membuat rancangan Reglement tentang Administrasi Polisi dan Hukum Acara Perdata dan Pidana Bagi Bumiputer.
Tahun 1847 rancangan selesai dibuat tetapi JJ Rochussen mengajukan keberatan yaitu
  1. Pasal 432 ayat (2) :membolehkan pengadilan yang memeriksa perkara perdata untuk golongan Bumiputera menggunakan hukum acara perdata yang diperuntukkan untuk golongan Eropa.
  2. Rancangan itu terlalu sederhana karena tidak dimasukkannya lembag-lembaga intervensi, kumulasi gugatan, penjaminan dan rekes civil seperti yang termuat dalam BRv:
-  Tanggal 5 April 1848  setelah melakukan perubahan dan penambahan maka rancangan itu ditetapkan dengan nama Inlandsch Reglement (IR) yang ditetapak dengan Stb 1848-16 dan disahkan dengan firman Raja tanggal 29 September 1849 dengan Stb 1849-63.
-  Tahun 1927 diberlakukan RBg (Rechtsreglement  voor de Buitengewesten) yaitu hukum acara perdata bagi golongan Bumiputera luar Jawa dan Madura. Sebelumnya berlaku peraturan tentang susunan Kehakiman dan kebijaksanaan Pengadilan àStb 1847 -23
-    Tahun 1941 terjadi perubahan nama Ir menjadi HIR (Herzeine Indlansch Reglement)dengan Stb 1941-44 yang berlaku untuk Jawa dan Madura.
-    Pada saat ini dengan Pasal II Peraturan Peralihan  UUD 1945 yang telah diamandemen yg ke 4 HIR dan RBg masih berlaku sampai saat ini.
 Contoh dalam hal pilihan domisili dan juga pembuktian 

Sejarah hukum acara perdata
-         Pada zaman Hindia Belanda:
  1. RV (reglement op de Burgerlijk Rechtsvordering)-à  golongan Eropa
  2. HIR (Herzeine Indlandsch Reglement)-àgolongan Bumiputera daerah Jawa dan Madura
  3. RBg (Reglement voor de Buitengewesten)-à golongan Bumiputera luar Jawa dan Madura.
2.      Saat Ini
  1. HIR dan RBg
  2. UU No 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan Jawa dan Madura.
  3. UU No 1 Tahun 1974 tentang Pokok Perkawinan & PP.9/75 ,PP 45/90
  4. UU 14/1970 à UU 35 /99 àUU No 4 Tahun 2004 à UU 48/2009 Ttg Kekuasaan Kehakiman
  5. UU 14/85 àUU No 5 Tahun 2004 à UU 3/2009  tentang Mahkamah Agung
  6. UU 2/1986 diganti UU 8/2004 diganti lagi dgn UU 49/2009 ttg Peradilan Umum
  7. UU 7/1989 diganti UU 3/2006 diganti UU 50 /2009 ttg Peradilan Agama
  8. Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku ke-IV tentang Pembuktian dan Daluarsa
  9. Yurisprudensi.
  10. PERMA
  11. Hukum Adat
  12. Doktrin ( Pendapat Sarjana )
·        Asas-asas Hukum Acara Perdata
1. Hakim bersifat menunggu yaitu inisiatif mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan (Pasal 118 HIR/142 RBg ). Perkara yg diajukan kepada hakim maka ia tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadilinya degan alasan hukunya tidak ada atau kurang jelas, hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. (Psl 5 UU 48/2009)
2. Hakim bersifat Pasif yaitu ruang lingkup atau luas sempitnya pokok perkara ditentukan para pihak berperkara bukan oleh hakim. Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan & rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana cepat dan biaya ringan Pasal 4 ayat 2 UU 48/2009. Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan melebihi dari yang dituntut (178 ayat 2,3 HIR/189 ayat 2,3 RBG )
3. Persidangan terbuka untuk umum yaitu Pasal 13 ayat 1 UU 48/2009 setiap orang dibolehkan hadir dan mendengarkan pemeriksaan perkara, walaupun ada beberapa perkara yang dilakukan pemeriksaannya secara tertutup. Contoh dalam perkara perceraian yang berkaitan dengan asusila dan Peradilan Anak.
4. Mendengar kedua belah pihak
5.Putusan harus disertai dengan alasan-alasan dan pertimbangan Hakim( motievering Plicht ).
6. Berperkara dikenai biaya
8. Beracara tidak harus diwakilkan yaitu bisa langsung pihak yang berperkara beracara di pengadilan atau dapat diwakilkan.
9. Peradilan dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan YME“.
10.Asas objektivitas yaitu Pengadilan mengadili menurut hukum degan tidak membedakan-bedakan orang (psl 4 ayat 1 UU 49/2009).
11.Asas Persidangan berbentuk Majelis yaitu pasal 11 ayat 1 Pengadilan memeriksa dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 orang hakim, kecuali Undang-undang menentukan lain. 
12.Pemeriksaan dalam Tingkat Peradilan .Tingkat pertama yaitu Original Yurisdiction. Tingkat Banding yaitu (Apellate Jurisdiction) yaitu Judex Fakctie. Mahkamah Agung judex Iuris: KEKUASAAN MAHKAMAH AGUNG PASAL 28 MA bertugas dan berwenang memeriksa perkara dan memutus:
    a)      Permohonan Kasasi; 
       b)      Sengketa kewenangan mengadili;
     c) Permohonan PK putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.Berkaitan dengan pasal 28 ayat 1 huruf a, pasal 29 berbunyi : MA memutus permohonan Kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat Banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan. Alasan Kasasi Ps.30 UU 3/2009.Di dalam perkara perdata di pengadilan di bedakam menjadi 2 yaitu :
  1. Voluntaria yaitu perkara yang terdapat di dalam gugatanya tidak ada sengketa atau perselisihan, gugatan hanya untuk kepetingan sepihak saja (For the benefit of one party only). Jadi tidak ada  orang lain atau pihak ketiga yang di tarik sebagai lawan. oleh karena itu petitumya harus murni untuk kepentingan pemohonan, jika terdapat ada perselisihan maka gugatan Voluntaria dapat di tolak. Cotoh: ganti nama dan jenis kelamin.
  2. Contentiosa yaitu perkara yang di dalam gugatanya terdapat perkara atau perselisiha. Perkara contentiosa ada dua yaitu gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. 
 Proses  di pengadilan Negeri (Pengadilan Tingkat Pertama)
    A. Tahap Gugatan
          Gugatan ada dua yaitu :1. Lisan  (Pasal 120 HIR/144 RBG)
                                 2. Tertulis (Pasal 118 HIR/142 RBG)
     1ad. Gugatan berbentuk lisan sudah jarang digunakan karena tingkat pididikan masyarakat sudah lebih meningkat, bahwa gugatan diajukan secara lisan adalah untuk mengakomodasi masyarakat yang buta huruf yang pengajuanya langsung kepada ketua Pengadilan Negeri menjelaskan dan menerngkan isi dan maksud gugatan secara langsung/lisan. Ketua pengadilan mencatat dan merumuskan sebaik mukin dalam betuk tertulis gugatanya. Gugatan secara lisan tidak boleh diwakilkan.
      2ad. Gugatan secara tertulis dapat diajukan sendiri karena tidak ada ketentuan yang mengharuskan di wakilkan atau dikuasakan, tetapi gugatan juga dapat dikuasakan kepada orang lain dengan Surat Kuasa Khusus. Dalam gugatan yang perlu di perhatikan adalah sebagai berikut :
Pegertian Gugatan
  1. Darwan Prinst : suatu permohonan yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang mengenai suatu tuntutan terhadap pihak lainnya dan harus diperiksa menurut tata cara tertentu oleh pengadilan serta kemudian diambil putusan terhadap gugatan tersebut;
  2. Sudikno Mertokusumo : tuntutan hak adalah tindakan  yang bertujuan memperoleh perlindungan yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah main Hakim sendiri (eigenrichting);
  3. Gugatan dapat diajukan, baik itu secara secara lisan (Pasal 120 HIR) ataupun tertulis (Pasal 118 HIR), oleh seseorang/pihak yang dirugikan.
Syarat-syarat membuat gugatan
  •  Berdasarkan teori yaitu :
  1. Substantieserings theorie yaitu membuat surat gugatan dengan menguraikan rentetan kejadian nyata yang mendahului peristiwa yang menjadi dasar;
  2. gugatan.Individualiserings theorie yaitu hanya memuat kejadian-kejadian yang cukup menunjukkan adanya hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan.  
  • Syarat materiil yaitu menurut HIR & RBG hanya  mengatur cara mengajukan 118 &120 , Isinya tidak, dan sebagaimana menurut Yurisprudensi MA No.547K/SIP/1972 pada dasarnya orang bebas menyusun dan merumuskan surat gugatan, asal cukup memberikan gambaran tentang kejadian materiil yg menjadi dasar tuntutan ( gugatan),
  • Syarat formil yaitu harus memenuhi ketentuan tata tertiib beracara yang ditentukan oleh Undang-undang. Syarat Formil yang harus di penuhi yaitu :
  • Tidak melanggar Kompetensi Absolut & Relatif.
  1. Kompetensi Mutlak/Absolut : Pembagian kewenangan mengadili antar Peradilan degan melihat jenis perkara dgn mendasarkan Ps 18 UU 48/2009 Kekuasaan Kehakiman (UU 14/70 jo UU 35/99 jo UU 4/2004 ), dilihat dari beban tugas masing-masing  peradilan sbg pelaksana kekuasaan kehakiman adalah MA & Badan peradilan yg berada dibawahnya ,Peradilan Umum UU 2/1986 jo UU 8/2004 jo UU  49/2006,Peradilan Agama, UU 7/89 jo UU 3/2006 jo UU 50/2009, Peradilan Militer,Peradilan Tata Usaha Negara( UU 5/2006->UU 9/20064->UU 51/2009.Dan juga Mahkamah Konstitus.
  2. Kompetensi relatif yaitu pembagian kewenangan mengadili dari masing-masing pengadilan atas dasar wilayah hukum tertentu, pengadilan Kabupaten/ Kodya / Kota apa yg berwenang memeriksa perkara. Pasal 118 HIR/142 RBg mengatur  kompetensi relatif Pengadilan
    1. Gugatan perdata, yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan pengadilan negeri, haruss dimasukan degan surat permintaan yang ditandatangani oleh Pengugat/Wakilnya menurut ps 123, kepada Ketua Pengadilan Negeri di daerah hukum siapa Tergugat bertempat kediaman/jika tidak diketahui tempat kediamannya, tempat tinggal sebetulnya . ( asas Actor Sequitor Forum Rei).
    2. Jika Tergugat lebih dari seorang sedang mereka tidak tinggal di dalam satu daerah itu, diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri yang dipilih oleh Penggugat. Jika antara beberapa Tergugat hubungan satu sama lain sebagai Hoofdschuldenaar dan Borg, maka Kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat tinggal berutang utama.
    3. Bilamana tempat kediaman dari Tergugat tidak dikenal & tempat tinggal tidak diketahui atau Tergugat tidak dikenal, maka Surat Gugatan dimasukan  kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat kediaman Penggugat, atau jika Surat Gugatan  tentang Barang Tetap, maka Surat Gugatan dimasukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dimana barangterletak.
    4. Bila dengan Surat yang sah dipilih dan ditentukan suatu tempat berkedudukan, makak Pengugat, jika pengugat suka dapat memasukan Surat Gugatan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam daerah hukum siapa terletak tempat kedudukan yg dipilih itu.
     
  • Gugatan jangan Error in Persona .Contohnya si A tidak cakap / tidak punya kepentingan hukum yg cukup, yang ditarik sebagai Pihak-pihaknya tidak lengkap (Plurium litis consortium).
  • Gugatan harus jelas dan tegas ( ps 8 RV ) tidak obscuur Libel , contohnya :1.Posita tidak menjelaskan kejadian serta dasar hukum tuntutan dalam gugatan,2.Tidak jelas objek gugatan,3. posita bertentangan degan petitum,4.petitum tidak terinci tapi hanya Kompositur ( Ex aequo et bono
  • Tidak melanggar azas nebis in idem ( ps 1917 BW & yurisprudensi MA), jika gugatan pengugat dan tergugat sama dan Pokok Perkaranya sama dimana perkara Pertama sudah ada putusan  Mengabulkan/menolak gugatan maka terbentur asas nebis in idem.
  • Gugatan tidak Prematur/ belum waktunya diajukan gugatan,
  • Tidak menggugat sesuatu yg telah dihapuskan/dikesampingkan oleh penggugat atau telah menghapuskan sendiri haknya degan cara penolakan, ataupun karena Verjaring ( daluwarsa), verjaring 30 tahun. 
  • Aanhanging geding /Rei Judicata deductaeapa yang digugat sekarang masih tergantung pemeriksaannya dalam proses peradilan banding, Kasasi, Penijauan Kembali.

Senin, 03 Februari 2014

PERJANJIAN MENURUT PASAL 1320 KUH PERDATA

Dalam hukum perjajian sebagai mana tercatum dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa perjajian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah.Sahnya suatu perjajian diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu dengan syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri;
  2. Kecakapan untuk membuat perikatan;
  3. Suatu hal tertentu;
  4. Suatu sebab yang halal.
1.ad. kesepakatan mereka yang mengikatkan diri artinya suatu perasaan rela atau iklas di atara pihak-pihak yang mengikatkan diri untuk memenuhi suatu perbuatan yang mereka perjanjikan.Numun kesepakatan diyatakan tidak sah jika Kontrak didasarkan atas penipuan, kesalahan, paksaan dan menyalagunakan keadaan. 

Minggu, 02 Februari 2014

Pegertian Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bagunan,dan Hak PakaiTanah


Kemilikan hak atas tanah berdasakan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna bagunan, dan Hak Pakai  yang di atur dalam Undang-undang Pokok Agararia No.5 tahun 1960  antara lain:
     1.Hak Milik
          Hak milik diatur dalam pasal 20 ayat 1 adalah Hak turun -menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai seseorang atas tanah,dengan kewenangan yang luas bagi pemiliknya dengan batasan ketetntuan Funsi sosial dari kepemilikan tanah tersebut.Hak milik dapat diperoleh dari setiap Jual-beli,pemberian menurut adat, penukaran, penghibahan, pemberian karena wasiat dan perbuatan lainya yang dimaksudkan untuk langsung memindahkan Hak milik serta pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Namun untuk kepemilikan Hak milik untuk Badan Hukum sebagai mana diuatur dalam pasal 21 UUPA ayat (2) degan syarat-syarat diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemeritah No.38 tahun 1963.
          Hak Milik juga dapat diadikan sebagai jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan sebagai mana diatu dalam Pasal 25 UUPA dan diatur lebih lanjut dalam Undang-undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
         Hak Milik dapat Hapus karena diambil Oleh Negara dan Tanahya musna sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UUPA. Tanah yang diambil negara karena pencabutan hak berdasarkan Pasal 18 yaitu untuk kepentigan Negara dan Rakyat dengan ganti rugi yang layak yang yang diatur lebih lanjut dalam Undang-undnag No.20 tahun 1961 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah Dan Benda-benda di Atasnya, karena penyerahan sukarela oleh pemiliknya diatur lebih lanut dalam dalam Kepres 55 tahun 1993, Karena ditelatarkan PP 360 tahun 1998 
     2. Hak Guna Usaha
        Hak Guna Usaha (HGU) adalah, Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai lansung oleh Negara..Hak Guna Usaha (diatur dalam Pasal 28 sampai 34 dalam UUPA) dan diatur lebih lanjut dalam PP No.40 tahun 1996.
        HGU dapat diberikan sebagaimana diatur dalam pasal 29 yaitu paling lama 25 tahun dan utuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU waktu paling lama 35 tahun dan dapat di perpanang 25 tahun dan HGU mnurut PP 40/1996 jangka waktu HGU 35 tahun dan dapat di perpanjang paling lama 25 tahun  , HGU dapat juga diadikan sebagai jaminan Hutang dengan dibebani Hak Tanggungan dan diatur lebih lanjut dalam Undang-undang No.4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
             Hapusnya HGU sebagai mana dimaksud dalam pasal 34 UUPA yaitu jangka waktunya berakhirnya, dihentikan sebelum jankawaktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi, dilepaskanoleh pemegang haknya sebelum angka waktunyaberakhir,dan dicabut untuk kepentingan umum.
     3. Hak Guna Bagunan
           Hak Guna Bagunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyaibagunan-bagunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dan diatur dalam Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996 , dengan jangka waktu paling lama 30 tahun (HGB diatur dalam pasal 35 sampai 40 UUPA).HGB dapat  dapat di perpanjan paling lama 20 tahun dan HGB dapat beralih dan dialikan kepada pihak lain.
           HGB dapat deberikan kepada arga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, HGB  merupakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara karena Penetapan Pemerintah berdasarkan pasal 37 UUPA, Dan dalam Syarat peberian HGB diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997. HGB juga dapat dibebankan sebagai jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan berdasarkan Undang-undang No.4 Tahun 1996.
            Hapusnya HGB karena Waktunya berakhir, dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena susuatu syarat tidak dipenuhi, dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir, dicabut untuk kepentingan Umum, ditelatarkan, dan bedasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) UUPA.
    4. Hak Pakai
           Hak Pakai Adalah hak untuk menggunakan/atau memungut hasil dari tanah yang di kuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain (Hak Pakai diatur dalam Pasal 41sampai 45, dan hak pakai tidak mempunyai Jangka waktu yang artinya selama jangka waktu tertentu atau selama tanahnya digunakan untuk keperluan tertentu dan hak pakai diberikan secara diberikan secara cuma-cuma.
           Yang  dapat mempunyai hak pakai adalah WNI, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan bedasarkan hukum Indonesia, dan badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.