Minggu, 02 Februari 2014

Pegertian Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bagunan,dan Hak PakaiTanah


Kemilikan hak atas tanah berdasakan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna bagunan, dan Hak Pakai  yang di atur dalam Undang-undang Pokok Agararia No.5 tahun 1960  antara lain:
     1.Hak Milik
          Hak milik diatur dalam pasal 20 ayat 1 adalah Hak turun -menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai seseorang atas tanah,dengan kewenangan yang luas bagi pemiliknya dengan batasan ketetntuan Funsi sosial dari kepemilikan tanah tersebut.Hak milik dapat diperoleh dari setiap Jual-beli,pemberian menurut adat, penukaran, penghibahan, pemberian karena wasiat dan perbuatan lainya yang dimaksudkan untuk langsung memindahkan Hak milik serta pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Namun untuk kepemilikan Hak milik untuk Badan Hukum sebagai mana diuatur dalam pasal 21 UUPA ayat (2) degan syarat-syarat diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemeritah No.38 tahun 1963.
          Hak Milik juga dapat diadikan sebagai jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan sebagai mana diatu dalam Pasal 25 UUPA dan diatur lebih lanjut dalam Undang-undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
         Hak Milik dapat Hapus karena diambil Oleh Negara dan Tanahya musna sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UUPA. Tanah yang diambil negara karena pencabutan hak berdasarkan Pasal 18 yaitu untuk kepentigan Negara dan Rakyat dengan ganti rugi yang layak yang yang diatur lebih lanjut dalam Undang-undnag No.20 tahun 1961 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah Dan Benda-benda di Atasnya, karena penyerahan sukarela oleh pemiliknya diatur lebih lanut dalam dalam Kepres 55 tahun 1993, Karena ditelatarkan PP 360 tahun 1998 
     2. Hak Guna Usaha
        Hak Guna Usaha (HGU) adalah, Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai lansung oleh Negara..Hak Guna Usaha (diatur dalam Pasal 28 sampai 34 dalam UUPA) dan diatur lebih lanjut dalam PP No.40 tahun 1996.
        HGU dapat diberikan sebagaimana diatur dalam pasal 29 yaitu paling lama 25 tahun dan utuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU waktu paling lama 35 tahun dan dapat di perpanang 25 tahun dan HGU mnurut PP 40/1996 jangka waktu HGU 35 tahun dan dapat di perpanjang paling lama 25 tahun  , HGU dapat juga diadikan sebagai jaminan Hutang dengan dibebani Hak Tanggungan dan diatur lebih lanjut dalam Undang-undang No.4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
             Hapusnya HGU sebagai mana dimaksud dalam pasal 34 UUPA yaitu jangka waktunya berakhirnya, dihentikan sebelum jankawaktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi, dilepaskanoleh pemegang haknya sebelum angka waktunyaberakhir,dan dicabut untuk kepentingan umum.
     3. Hak Guna Bagunan
           Hak Guna Bagunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyaibagunan-bagunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dan diatur dalam Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996 , dengan jangka waktu paling lama 30 tahun (HGB diatur dalam pasal 35 sampai 40 UUPA).HGB dapat  dapat di perpanjan paling lama 20 tahun dan HGB dapat beralih dan dialikan kepada pihak lain.
           HGB dapat deberikan kepada arga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, HGB  merupakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara karena Penetapan Pemerintah berdasarkan pasal 37 UUPA, Dan dalam Syarat peberian HGB diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997. HGB juga dapat dibebankan sebagai jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan berdasarkan Undang-undang No.4 Tahun 1996.
            Hapusnya HGB karena Waktunya berakhir, dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena susuatu syarat tidak dipenuhi, dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir, dicabut untuk kepentingan Umum, ditelatarkan, dan bedasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) UUPA.
    4. Hak Pakai
           Hak Pakai Adalah hak untuk menggunakan/atau memungut hasil dari tanah yang di kuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain (Hak Pakai diatur dalam Pasal 41sampai 45, dan hak pakai tidak mempunyai Jangka waktu yang artinya selama jangka waktu tertentu atau selama tanahnya digunakan untuk keperluan tertentu dan hak pakai diberikan secara diberikan secara cuma-cuma.
           Yang  dapat mempunyai hak pakai adalah WNI, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan bedasarkan hukum Indonesia, dan badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar