Rabu, 12 Februari 2014

Hukum Acara Perdata



Apa yang dibutuhkan oleh subjek hukum dalam kehidupan bermasyarakat?, yaitu Norma-Norma dan Kaidah-kaidah hukum sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan bersama. Bentuknya kaidah hukum dapat berupa peraturan hukum materiil ( materiil recht/substantive law ), maupun hukum Formil ( Formil recht/adjective law ). Hukum  Tertulis/tidak Tertulis  mengatur tentang hak dan kewajiban subjek hukum yaitu apa yang seharusnya dilakukan, yang dilarang, dan sanksinya
Kalau kaidah hukum perdata materiil dilanggar oleh salah satu pihak, tindakan apakah yang dapat ditempuh oleh salah satu pihak?, Ia dapat menuntut haknya ke Suatu Badan peradilan (Kekuasaan kehakiman) yang tugasnya mempertahankan  ketentuan hukum perdata  materiil  dengan cara memulihkan dalam keadaan semula (Riil) dalam hal ada pelanggaran dgn menggunakan perangkat ketentuan Hukum Perdata Formil atau Hukum Acara Perdata ( Burgerlijke Procesrecht/civil Law Prosedur).
Perbedaan Hukum Acara Perdata dengan Hukum Acara Pidana yaitu:
  1. Dasar timbulnya PerkaraPerdata :timbulnya perkara karena terjadi pelanggaran hak yang diatur dalam hukum perdata.Pidana : timbulnya perkara karena terjadi pelanggaran terhadap perintah atau larangan yang diatur dalam hukum pidana
  1. Inisiatif berperkara Perdata : datang dari salah satu pihak yang merasa dirugikanPidana : datang dari penguasa negara/pemerintah melalui aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa yaitu Kepentingan Publik /Umum ( Nyawa, harta benda ,Martabat ).
3. Istilah yang digunakan
    Perdata : yang mengajukan gugatan yaitu Penggugat
                    pihak lawannya/digugat yaitu Tergugat
  Pidana:yang mengajukan perkara ke pengadilan  yaitujaksa/penuntut umum
     pihak yang disangka à tersangkaà terdakwaàterpidana
4. Tugas hakim dalam  pembuktian
    Perdata : Tujuan Pembuktian adalah mencari kebenaran formil atau mencari kebenaran sesungguhnya yang didasarkan apa yang dikemukakan oleh para pihak dan tidak boleh melebihi dari itu.
    Pidana :mencari kebenaran materiil yang tidak terbatas apa saja yang telah dilakukan terdakwa melainkan lebih dari itu. Harus diselidiki sampai latar belakang perbuatan terdakwa. Hakim mencari kebenaran materiil secara mutlak dan tuntas.
5. Perdamaian
    Perdata : dikenal adanya perdamaian ( Pasal 130 HIR/154 RBG àPerma 2/2003, Perma 1/2008 tetang Mediasi)
    Pidana  : tidak dikenal perdamaian
6. Alat bukti Sumpah decissoire
    Perdata : ada sumpah decissoire yaitu sumpah yang dimintakan oleh satu pihak kepada pihak lawannya tentang kebenaran suatu peristiwa.
   Pidana : tidak dikenal sumpah decissoire.
7. Hukuman
     Perdata : kewajiban untuk memenuhi prestasi (menyerahkan benda ,mengosongkan, melakukan perbuatan tertentu, menghentikan suatu perbuatan, pembayaran sejumlah uang   )a tau Restitue In Integrum (RII ).
     Pidana : hukuman badan (Mati, penjara , kurungan, denda dan Pencabutan hak).

Tujuan dan sifat hukum acara perdata
·        Tujuan :
  1. Mencegah  terjadinya Tindakan  main hakim sendiri (eigenrichting)
  2. Mempertahankan hukum perdata materiil
  3. Memberikan kepastian hukum
·        Sifat :
  1. Memaksa yaitu mengikat para pihak yang berperkara dan ketentuan-ketentuan yang ada peraturan hukum acara perdata harus dipenuhi.
contoh: gugatan harus diajukan di tempat atau domisili tergugat,jangka waktu untuk mengajukan permohonan banding adalah 14 hari setelah putusan hakim diberitahukan  kpd para pihak, dll

  1. Mengatur yaitu peraturan-peraturan dalam hukum acara perdata dapat dikesampingkan para pihak 
    Contoh dalam hal pilihan domisili dan juga pembuktian
·        Sejarah hukum acara perdata
  1. Sebelum tanggal 5 April 1848
    Hukum acara perdata yang digunakan di pengadilan Gubernemen bagi golongan  Bumiputera untuk kota-kota besar di Jawa adalah BrV (hukum acara bagi golongan Eropa). Untuk luar kota-kota besar Jawa digunakan beberapa pasal dalam Stb 1819-20. Pada tahun 1846 Ketua Mahkamah Agung (Hooggrerechtshof) Mr H.L Wichers tidak setuju hukum acara perdata bagi golongan Eropa digunakan untuk golongan Bumiputera tanpa berdasarkan perintah Undang-undang.
   Gubenur Jendral J.J Rochussen menugaskan Wichers membuat rancangan Reglement tentang Administrasi Polisi dan Hukum Acara Perdata dan Pidana Bagi Bumiputer.
Tahun 1847 rancangan selesai dibuat tetapi JJ Rochussen mengajukan keberatan yaitu
  1. Pasal 432 ayat (2) :membolehkan pengadilan yang memeriksa perkara perdata untuk golongan Bumiputera menggunakan hukum acara perdata yang diperuntukkan untuk golongan Eropa.
  2. Rancangan itu terlalu sederhana karena tidak dimasukkannya lembag-lembaga intervensi, kumulasi gugatan, penjaminan dan rekes civil seperti yang termuat dalam BRv:
-  Tanggal 5 April 1848  setelah melakukan perubahan dan penambahan maka rancangan itu ditetapkan dengan nama Inlandsch Reglement (IR) yang ditetapak dengan Stb 1848-16 dan disahkan dengan firman Raja tanggal 29 September 1849 dengan Stb 1849-63.
-  Tahun 1927 diberlakukan RBg (Rechtsreglement  voor de Buitengewesten) yaitu hukum acara perdata bagi golongan Bumiputera luar Jawa dan Madura. Sebelumnya berlaku peraturan tentang susunan Kehakiman dan kebijaksanaan Pengadilan àStb 1847 -23
-    Tahun 1941 terjadi perubahan nama Ir menjadi HIR (Herzeine Indlansch Reglement)dengan Stb 1941-44 yang berlaku untuk Jawa dan Madura.
-    Pada saat ini dengan Pasal II Peraturan Peralihan  UUD 1945 yang telah diamandemen yg ke 4 HIR dan RBg masih berlaku sampai saat ini.
 Contoh dalam hal pilihan domisili dan juga pembuktian 

Sejarah hukum acara perdata
-         Pada zaman Hindia Belanda:
  1. RV (reglement op de Burgerlijk Rechtsvordering)-à  golongan Eropa
  2. HIR (Herzeine Indlandsch Reglement)-àgolongan Bumiputera daerah Jawa dan Madura
  3. RBg (Reglement voor de Buitengewesten)-à golongan Bumiputera luar Jawa dan Madura.
2.      Saat Ini
  1. HIR dan RBg
  2. UU No 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan Jawa dan Madura.
  3. UU No 1 Tahun 1974 tentang Pokok Perkawinan & PP.9/75 ,PP 45/90
  4. UU 14/1970 à UU 35 /99 àUU No 4 Tahun 2004 à UU 48/2009 Ttg Kekuasaan Kehakiman
  5. UU 14/85 àUU No 5 Tahun 2004 à UU 3/2009  tentang Mahkamah Agung
  6. UU 2/1986 diganti UU 8/2004 diganti lagi dgn UU 49/2009 ttg Peradilan Umum
  7. UU 7/1989 diganti UU 3/2006 diganti UU 50 /2009 ttg Peradilan Agama
  8. Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku ke-IV tentang Pembuktian dan Daluarsa
  9. Yurisprudensi.
  10. PERMA
  11. Hukum Adat
  12. Doktrin ( Pendapat Sarjana )
·        Asas-asas Hukum Acara Perdata
1. Hakim bersifat menunggu yaitu inisiatif mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan (Pasal 118 HIR/142 RBg ). Perkara yg diajukan kepada hakim maka ia tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadilinya degan alasan hukunya tidak ada atau kurang jelas, hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. (Psl 5 UU 48/2009)
2. Hakim bersifat Pasif yaitu ruang lingkup atau luas sempitnya pokok perkara ditentukan para pihak berperkara bukan oleh hakim. Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan & rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana cepat dan biaya ringan Pasal 4 ayat 2 UU 48/2009. Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan melebihi dari yang dituntut (178 ayat 2,3 HIR/189 ayat 2,3 RBG )
3. Persidangan terbuka untuk umum yaitu Pasal 13 ayat 1 UU 48/2009 setiap orang dibolehkan hadir dan mendengarkan pemeriksaan perkara, walaupun ada beberapa perkara yang dilakukan pemeriksaannya secara tertutup. Contoh dalam perkara perceraian yang berkaitan dengan asusila dan Peradilan Anak.
4. Mendengar kedua belah pihak
5.Putusan harus disertai dengan alasan-alasan dan pertimbangan Hakim( motievering Plicht ).
6. Berperkara dikenai biaya
8. Beracara tidak harus diwakilkan yaitu bisa langsung pihak yang berperkara beracara di pengadilan atau dapat diwakilkan.
9. Peradilan dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan YME“.
10.Asas objektivitas yaitu Pengadilan mengadili menurut hukum degan tidak membedakan-bedakan orang (psl 4 ayat 1 UU 49/2009).
11.Asas Persidangan berbentuk Majelis yaitu pasal 11 ayat 1 Pengadilan memeriksa dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 orang hakim, kecuali Undang-undang menentukan lain. 
12.Pemeriksaan dalam Tingkat Peradilan .Tingkat pertama yaitu Original Yurisdiction. Tingkat Banding yaitu (Apellate Jurisdiction) yaitu Judex Fakctie. Mahkamah Agung judex Iuris: KEKUASAAN MAHKAMAH AGUNG PASAL 28 MA bertugas dan berwenang memeriksa perkara dan memutus:
    a)      Permohonan Kasasi; 
       b)      Sengketa kewenangan mengadili;
     c) Permohonan PK putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.Berkaitan dengan pasal 28 ayat 1 huruf a, pasal 29 berbunyi : MA memutus permohonan Kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat Banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan. Alasan Kasasi Ps.30 UU 3/2009.Di dalam perkara perdata di pengadilan di bedakam menjadi 2 yaitu :
  1. Voluntaria yaitu perkara yang terdapat di dalam gugatanya tidak ada sengketa atau perselisihan, gugatan hanya untuk kepetingan sepihak saja (For the benefit of one party only). Jadi tidak ada  orang lain atau pihak ketiga yang di tarik sebagai lawan. oleh karena itu petitumya harus murni untuk kepentingan pemohonan, jika terdapat ada perselisihan maka gugatan Voluntaria dapat di tolak. Cotoh: ganti nama dan jenis kelamin.
  2. Contentiosa yaitu perkara yang di dalam gugatanya terdapat perkara atau perselisiha. Perkara contentiosa ada dua yaitu gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. 
 Proses  di pengadilan Negeri (Pengadilan Tingkat Pertama)
    A. Tahap Gugatan
          Gugatan ada dua yaitu :1. Lisan  (Pasal 120 HIR/144 RBG)
                                 2. Tertulis (Pasal 118 HIR/142 RBG)
     1ad. Gugatan berbentuk lisan sudah jarang digunakan karena tingkat pididikan masyarakat sudah lebih meningkat, bahwa gugatan diajukan secara lisan adalah untuk mengakomodasi masyarakat yang buta huruf yang pengajuanya langsung kepada ketua Pengadilan Negeri menjelaskan dan menerngkan isi dan maksud gugatan secara langsung/lisan. Ketua pengadilan mencatat dan merumuskan sebaik mukin dalam betuk tertulis gugatanya. Gugatan secara lisan tidak boleh diwakilkan.
      2ad. Gugatan secara tertulis dapat diajukan sendiri karena tidak ada ketentuan yang mengharuskan di wakilkan atau dikuasakan, tetapi gugatan juga dapat dikuasakan kepada orang lain dengan Surat Kuasa Khusus. Dalam gugatan yang perlu di perhatikan adalah sebagai berikut :
Pegertian Gugatan
  1. Darwan Prinst : suatu permohonan yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang mengenai suatu tuntutan terhadap pihak lainnya dan harus diperiksa menurut tata cara tertentu oleh pengadilan serta kemudian diambil putusan terhadap gugatan tersebut;
  2. Sudikno Mertokusumo : tuntutan hak adalah tindakan  yang bertujuan memperoleh perlindungan yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah main Hakim sendiri (eigenrichting);
  3. Gugatan dapat diajukan, baik itu secara secara lisan (Pasal 120 HIR) ataupun tertulis (Pasal 118 HIR), oleh seseorang/pihak yang dirugikan.
Syarat-syarat membuat gugatan
  •  Berdasarkan teori yaitu :
  1. Substantieserings theorie yaitu membuat surat gugatan dengan menguraikan rentetan kejadian nyata yang mendahului peristiwa yang menjadi dasar;
  2. gugatan.Individualiserings theorie yaitu hanya memuat kejadian-kejadian yang cukup menunjukkan adanya hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan.  
  • Syarat materiil yaitu menurut HIR & RBG hanya  mengatur cara mengajukan 118 &120 , Isinya tidak, dan sebagaimana menurut Yurisprudensi MA No.547K/SIP/1972 pada dasarnya orang bebas menyusun dan merumuskan surat gugatan, asal cukup memberikan gambaran tentang kejadian materiil yg menjadi dasar tuntutan ( gugatan),
  • Syarat formil yaitu harus memenuhi ketentuan tata tertiib beracara yang ditentukan oleh Undang-undang. Syarat Formil yang harus di penuhi yaitu :
  • Tidak melanggar Kompetensi Absolut & Relatif.
  1. Kompetensi Mutlak/Absolut : Pembagian kewenangan mengadili antar Peradilan degan melihat jenis perkara dgn mendasarkan Ps 18 UU 48/2009 Kekuasaan Kehakiman (UU 14/70 jo UU 35/99 jo UU 4/2004 ), dilihat dari beban tugas masing-masing  peradilan sbg pelaksana kekuasaan kehakiman adalah MA & Badan peradilan yg berada dibawahnya ,Peradilan Umum UU 2/1986 jo UU 8/2004 jo UU  49/2006,Peradilan Agama, UU 7/89 jo UU 3/2006 jo UU 50/2009, Peradilan Militer,Peradilan Tata Usaha Negara( UU 5/2006->UU 9/20064->UU 51/2009.Dan juga Mahkamah Konstitus.
  2. Kompetensi relatif yaitu pembagian kewenangan mengadili dari masing-masing pengadilan atas dasar wilayah hukum tertentu, pengadilan Kabupaten/ Kodya / Kota apa yg berwenang memeriksa perkara. Pasal 118 HIR/142 RBg mengatur  kompetensi relatif Pengadilan
    1. Gugatan perdata, yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan pengadilan negeri, haruss dimasukan degan surat permintaan yang ditandatangani oleh Pengugat/Wakilnya menurut ps 123, kepada Ketua Pengadilan Negeri di daerah hukum siapa Tergugat bertempat kediaman/jika tidak diketahui tempat kediamannya, tempat tinggal sebetulnya . ( asas Actor Sequitor Forum Rei).
    2. Jika Tergugat lebih dari seorang sedang mereka tidak tinggal di dalam satu daerah itu, diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri yang dipilih oleh Penggugat. Jika antara beberapa Tergugat hubungan satu sama lain sebagai Hoofdschuldenaar dan Borg, maka Kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat tinggal berutang utama.
    3. Bilamana tempat kediaman dari Tergugat tidak dikenal & tempat tinggal tidak diketahui atau Tergugat tidak dikenal, maka Surat Gugatan dimasukan  kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat kediaman Penggugat, atau jika Surat Gugatan  tentang Barang Tetap, maka Surat Gugatan dimasukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dimana barangterletak.
    4. Bila dengan Surat yang sah dipilih dan ditentukan suatu tempat berkedudukan, makak Pengugat, jika pengugat suka dapat memasukan Surat Gugatan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam daerah hukum siapa terletak tempat kedudukan yg dipilih itu.
     
  • Gugatan jangan Error in Persona .Contohnya si A tidak cakap / tidak punya kepentingan hukum yg cukup, yang ditarik sebagai Pihak-pihaknya tidak lengkap (Plurium litis consortium).
  • Gugatan harus jelas dan tegas ( ps 8 RV ) tidak obscuur Libel , contohnya :1.Posita tidak menjelaskan kejadian serta dasar hukum tuntutan dalam gugatan,2.Tidak jelas objek gugatan,3. posita bertentangan degan petitum,4.petitum tidak terinci tapi hanya Kompositur ( Ex aequo et bono
  • Tidak melanggar azas nebis in idem ( ps 1917 BW & yurisprudensi MA), jika gugatan pengugat dan tergugat sama dan Pokok Perkaranya sama dimana perkara Pertama sudah ada putusan  Mengabulkan/menolak gugatan maka terbentur asas nebis in idem.
  • Gugatan tidak Prematur/ belum waktunya diajukan gugatan,
  • Tidak menggugat sesuatu yg telah dihapuskan/dikesampingkan oleh penggugat atau telah menghapuskan sendiri haknya degan cara penolakan, ataupun karena Verjaring ( daluwarsa), verjaring 30 tahun. 
  • Aanhanging geding /Rei Judicata deductaeapa yang digugat sekarang masih tergantung pemeriksaannya dalam proses peradilan banding, Kasasi, Penijauan Kembali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar