Dalam hukum perjajian sebagai mana tercatum dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa perjajian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah.Sahnya suatu perjajian diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri;
- Kecakapan untuk membuat perikatan;
- Suatu hal tertentu;
- Suatu sebab yang halal.
1.ad. kesepakatan mereka yang mengikatkan diri artinya suatu perasaan rela atau iklas di atara pihak-pihak yang mengikatkan diri untuk memenuhi suatu perbuatan yang mereka perjanjikan.Numun kesepakatan diyatakan tidak sah jika Kontrak didasarkan atas penipuan, kesalahan, paksaan dan menyalagunakan keadaan.
2.ad. kecakapan untuk membuat Perikatan yaitu, berakti Pihak-pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang cakap hukum atau sudah dewasa. Orang dikatakan dewasa terdapat dalam pasal 330 KUH Perdata, orang dewasa adalah orang yang sudah berumur 21 tahun atau sudah pernah kawin dan bukan dalam berada pengampuan meskipun umurnya sudah mencapai 21 tahun.
3.ad. Suatu hal tertentu yaitu, bahwa para pihak-pihak yang mengikatkan dirinya melakukan suatu perjajian haruslah objek yang diperjanjikan jelas atau setidak-tidaknya dapat ditentukan, tidak boleh mengabang ataupun samar-samar.
4.ad. Suatu sebab yang di bolehkan atau halal, berakti bahwa kesepakatan yang tertuang di dalam perjanjian tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan, menganggu ketertiban umum dan kesusilaan.
- Bahwa ketentuan syarat kesatu dan kedua diatas merupakan syarat sabjek, yang apabilah syarat kesatu dan kedua tidak terpenuhi atau salah satu syarat satu dan dua tidak di penuhi makan Perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Artinya bahwa dengan tidak dipenuhinya syarat satu dan dua tidak terpenuhi atau salah satu Syarat, bukan berakti perjanjian tersebut batal demi hukum selama kedua yang melakukan perjajian tersebut tidak ada yang keberatan, namun perjajian tersebut dapat di batalkan secara sepihak apabila salah satu pihak tidak setuju maka perjajian tersebut dapat dibatalkan.
- Bahwa ketentuan Syarat tiga dan empat merupakan syarat objek, yang apabila syarat tiga dan empat tidak terpenuhi atau sala satu syarat tidah terpenuhi maka perjanjian tersebut batal demi hukum atau dianggap perjanjian tersebut tidak pernah ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar